Fatwa Muhammadiyah tentang Rokok Haram

March 9, 2010 · Posted in Fenomena · Comment 

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa Haram rokok,  fatwa ini di keluarkan oleh majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah untuk membatalkan fatwa sebelumnya, sebelumnya PP Muhammadiyah memberikan fatwa Mubah kepada rokok, sehingga dengan di keluarkan fatwa terbaru ini maka fatwa sebelumnya telah batal atau tidak berlaku lagi  

Rokok Haram Muhammadiyah tentang Fatwa Rokok Haram  

Fatwa haram merokok ini di dasari oleh masukan dari segi medis, karena rokok merusak kesehatan si penghisap, juga berakibat buruk kepada kesehatan keluarga dan juga masyarakat sekitarnya 

“Yang pertama kami melihat berdasarkan hasil kajian dari ahli medis dan akademisi. Semuanya sepakat rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya,”  

”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Dr Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah  

Merokok merupakan aktifitas bunuh diri secara perlahan, sedangkan bunuh diri merupakan perbuatan yang sangat berdosa, menurut ajaran Islam 

Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid, Syamsul Anwar, menambahkan bahwa fatwa Haram pada rokok, adalah hasil dari pertimbangan agama dan medis, sehingga di temukannya keselarasan antara agama dan ilmu pengetahuan pada fatwa ini  

Kilas balik fatwa Mubah 2005: 

Sebagai kilas balik, pada tahun 2005 PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa Mubah, dalam artian jika di kerjakan tidak mendapat sangsi (=Haram) jika di tidak kerjakan maka lebih baik hasilnya 

Namun pada tahun 2007, pihak Muhammadiyah melakukan peninjauan ulang terhadap fatwa Mubah rokok dengan menghentikan fatwa tersebut, menurut prof Syamsul Anwar: 

“Kalau dulu kajian belum dalam dan belum banyak masukan bahan yang lebih komprehensif”’

biantara kebersihan lingkungan,Fatwa Muhammadiyah tentang rokok,biantara kebersihan,fatwa hukum rokok muhammadiyah ppt,kisah swinger emi,